Hukum Berhias Dengan Henna

advertisement
081319317944 | Jasa Ukir Henna Jakarta, Jasa Lukis Henna, Jasa Buat Henna Di Jakarta, Henna Tangan Pengantin, Kursus Henna Jakarta, Henna Tangan Pernikahan, Harga Henna Tangan Pengantin

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata : 
“Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami dimana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan. Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. 

Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 4/288).

SUMBER : Majalah Asy-Syari’ah No.07/I/1425 H/2004 /halaman75

Pemakaian henna diketahui sudah mulai populer beberapa tahun kebelakang khususnya dikalangan Muslim. Karena hiasannya yang simple namun dapat membuat seorang wanita tampil cantik meskipun hanya dengan sedikit hiasan henna di bagian tubuhnya. Adapun berhias dalam Islam tetap harus memperhatikan hukum syar'i yang sudah ditetapkan, sekalipun tujuannya adalah untuk keindahan. Semoga hukum Berhias dengan henna ini dapat menjadi pegangan bagi kaum hawa sebelum memutuskan untuk berhias dengan henna.
Advertisement

0 Response to "Hukum Berhias Dengan Henna"

Post a Comment

wdcfawqafwef